Terakhir diperbarui: Maret 2026
reuisNEWS.co.id berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia. Kode etik ini menjadi landasan bagi seluruh kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh tim redaksi kami.
1. Kemerdekaan dan Independensi
Redaksi reuisNEWS.co.id menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Kami berkomitmen untuk:
- Menjaga independensi redaksi dari tekanan politik, ekonomi, dan kepentingan pihak mana pun.
- Tidak menerima suap, gratifikasi, atau imbalan apa pun yang dapat memengaruhi isi pemberitaan.
- Menolak intervensi dari pengiklan, pemilik modal, atau pihak eksternal terhadap kebijakan editorial.
2. Profesionalisme
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dan kontributor reuisNEWS.co.id wajib:
- Menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Melakukan verifikasi terhadap setiap informasi dan data sebelum dipublikasikan.
- Membedakan secara jelas antara fakta dan opini.
- Menerapkan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan hukum.
- Tidak melakukan plagiarisme dan selalu menghormati hak kekayaan intelektual.
3. Proses Verifikasi Fakta
reuisNEWS.co.id menerapkan proses verifikasi berlapis untuk memastikan kebenaran setiap berita:
- Verifikasi sumber: Setiap berita harus memiliki minimal dua sumber yang dapat dikonfirmasi kebenarannya.
- Verifikasi data: Angka, statistik, dan data yang dikutip dicek silang dengan sumber resmi atau dokumen pendukung.
- Verifikasi multimedia: Foto dan video yang diterima dari pihak luar diperiksa keasliannya sebelum dipublikasikan.
- Verifikasi konteks: Tim redaksi memastikan informasi tidak diambil di luar konteks atau disajikan secara menyesatkan.
4. Perlindungan Narasumber
Kami melindungi hak-hak narasumber sesuai dengan kode etik:
- Menghormati permintaan narasumber yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan (off the record).
- Tidak memaksa narasumber untuk memberikan keterangan.
- Mengidentifikasi diri sebagai jurnalis reuisNEWS saat melakukan wawancara dan peliputan.
- Tidak memanipulasi atau mengubah pernyataan narasumber dari konteks aslinya.
5. Perlindungan Kelompok Rentan
reuisNEWS.co.id memberikan perhatian khusus terhadap pemberitaan yang melibatkan kelompok rentan:
- Anak-anak: Tidak mempublikasikan identitas anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
- Korban kekerasan seksual: Identitas korban dilindungi dan tidak dipublikasikan dalam bentuk apa pun.
- Kelompok minoritas: Pemberitaan tidak mempertegas stigma atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, gender, orientasi seksual, atau disabilitas.
- Orang dengan gangguan jiwa: Pemberitaan dilakukan secara sensitif tanpa merendahkan martabat yang bersangkutan.
6. Mekanisme Koreksi dan Ralat
Ketika kesalahan dalam pemberitaan teridentifikasi:
- Koreksi dilakukan sesegera mungkin setelah kesalahan diketahui.
- Keterangan koreksi dicantumkan secara transparan di dalam artikel, termasuk penjelasan tentang informasi yang diperbaiki.
- Koreksi minor (typo, kesalahan penulisan nama) diperbaiki langsung dengan catatan editorial.
- Koreksi substansial (kesalahan fakta, data, atau konteks) disertai penjelasan koreksi yang lengkap dan dipublikasikan sebagai pembaruan di artikel asli.
7. Penanganan Hak Jawab
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di reuisNEWS.co.id memiliki hak untuk menyampaikan hak jawab. Prosedur penanganan hak jawab:
- Pengajuan hak jawab dikirim ke [email protected] dengan menyertakan identitas, artikel terkait, dan klarifikasi.
- Tim redaksi akan melakukan verifikasi dan peninjauan dalam waktu 3 hari kerja.
- Hak jawab yang memenuhi syarat akan dipublikasikan secara proporsional.
- Pemohon hak jawab akan diberitahu tentang hasil peninjauan.
8. Konflik Kepentingan
Jurnalis dan kontributor reuisNEWS.co.id wajib menghindari konflik kepentingan:
- Tidak meliput berita yang berkaitan langsung dengan kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak yang memiliki hubungan finansial.
- Mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada redaksi jika meliput topik yang bersinggungan.
- Tidak memanfaatkan status dan akses jurnalis untuk kepentingan pribadi.
9. Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran:
- Teguran tertulis untuk pelanggaran ringan atau pelanggaran pertama.
- Penangguhan tugas untuk pelanggaran berulang atau pelanggaran yang cukup serius.
- Pemutusan hubungan kerja untuk pelanggaran berat yang merugikan kredibilitas reuisNEWS.co.id atau melanggar hukum.
10. Kontak Pengaduan
Pengaduan terkait pelanggaran kode etik dapat disampaikan kepada:
Redaksi reuisNEWS.co.id Email: [email protected] Telepon: (021) 86905347 Alamat: Jl. H. Naman No.3 13, RT.13/RW.3, Pd. Klp., Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13450